Kode Etik

Kode Etik G-tren Indonesia

G-tren Indonesia menegaskan aturan KODE ETIK dan Undang-Undang Pemerintah yang dapat menjerat pelaku yang melakukan pemalsuan, penipuan dan segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Jika melakukannya akan berhadapan dengan hukum. Perusahaan akan SANGAT SERIUS memperhatikan dan bila perlu mengambil TINDAKAN MAKSIMAL untuk melindungi iklim usaha yang kondusif

PELANGGARAN AKAN MENGAKIBATKAN DICABUTNYA KEANGGOTAAN DISTRIBUTOR DAN PELAKUNYA AKAN DIPROSES SECARA HUKUM.

SEGERA LAPORKAN ..!

Bila anda menemukan pelanggaran terhadap Kode Etik PT. GLOBAL TREN INDONESIA yang telah ditentukan.

Laporkan kepada :

PT. GLOBAL TREN INDONESIA C/q. Bp. Topik Haedi S,Sos Perkantoran Grand Galaxi Blok RSA 2/1 BEKASI Telp : (021) 8242 6996 Atau Via Email : globaltrenindonesia@gmail.com

Salam sukses…

PERATURAN DAN KETENTUAN DISTRIBUTOR PT. GLOBAL TREN INDONESIA

Ketentuan Umum

  • Warga negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih

  • Mempunyai seorang Sponsor yang telah terdaftar menjadi Anggota G-tren Indonesia

  • Mengisi formulir pendaftaran dengan benar

  • Melakukan pembelian / pembelanjaan awal

  • Keanggotaan sebagai distributor berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban jumlah BV minimal yang ditentukan perusahaan dalam waktu satu tahun

Hak Distributor

  • Mensponsori atau melakukan penjualan keanggotaan di seluruh wilayah Indonesia

  • Membeli produk produk G-tren Indonesia dengan harga distributor atau keanggotaan

  • Mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan

  • Memperoleh peringkat tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

  • Mendapatkan bonus sesuai ketentuan dalam Rencana Pemasaran (Marketing Plan)

  • Mengikuti pelatihan pelatihan yang diselenggarakan oleh G-tren Indonesia

  • Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah

  • Hak keanggotaan hanya milik distributor yang bersangkutan dan tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali suami/istri yang bersangkutan.

Kewajiban Distributor

  • Memenuhi ketentuan kode etik distributor dan perundang-undangan yang berlaku

  • Bersikap santun, jujur, profesional dan bersungguh sungguh

  • Menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan menghindari tindakan/sikap yang akan merusak citra G-tren Indonesia serta distributor lainnya

  • Memahami dan mengerti informasi produk secara benar dan akurat, hak dan kewajiban serta rencana pemasaran dengan tidak berlebih lebihkan

  • Menjaga hubungan yang baik dengan sesama distributor dan karyawan G-tren Indonesia

  • Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau identitas lainnya.

Hal-hal yang Dilarang

  • Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan

  • Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapat ijin tertulis dari perusahaan

  • Menjual produk produk G-tren Indonesia tidak sesuai harga yang telah ditetapkan

  • Menjual produk produk G-tren yang telah kadaluwarsa

  • Merubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti label, atau kemasan, isi produk yang diperjualbelikan baik sebagian maupun seluruhnya

  • Memprospek atau membujuk seseorang yang telah terdaftar baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain

  • Menjadi anggota atau ikut secara aktif dalam kegiatan bisnis perusahaan MLM lainnya

  • Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindakan pidana kepada sesama distributor atau karyawan perusahaan

  • Mengalihkan keanggotaan kecuali pada anggota keluarga

  • Menggandakan materi materi training, rekaman audio, video dan brosur, merekam kegiatan tanpa seijin dari perusahaan

  • Melakukan pembatasan wilayah serta mengklaim bahwa ia berhak atas wilayah tertentu atas satu kawasan tertentu

  • Meremehkan, menghina, menyesatkan, atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, sistem, dan layanan dari perusahaan lain (kompetitor).

Peraturan Sponsor

  • Sponsor/pembina harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor

  • Sponsor tidak diperbolehkan memperebutkan calon distributor jika dua orang atau lebih telah memprospek distributor, maka keputusan untuk memilih sponsor diberikan kepada calon distributor tersebut

  • Sponsor tidak diperbolehkan memasang iklan seolah olah memberikan lowongan pekerjaan

  • Apabila seorang distributor menikah atau mempunyai istri/suami yang belum menjadi distributor maka sponsornya haruslah dari suami/istri yang lebih dahulu yang telah menjadi anggota

  • Dalam hal dua orang yang telah menjadi distributor menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan jaringannya masing masing.

Pengakhiran Keanggotaan

  • Seorang anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai secukupnya

  • Seorang anggota dapat dihapuskan keanggotaanya atau dianggap tidak aktif apabila yang bersangkutan tidak mencapai pembelian produk minimal senilai 100 BV selama duabelas bulan berturut turut terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir

  • Pencabutan keanggotaan dapat dilakukan terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik anggota atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Akibat dari pengakhiran keanggotaan, seluruh downline distributor tersebut akan diberikan kepada Uplinenya

Pendaftaran Kembali

  • Seorang yang telah mengundurkan diri atau yang telah dicabut keanggotaannya didapat mendaftar kembali setelah 6 bulan sejak tanggal pemberhentian atau penguduran dirinya

  • Seorang yang dinyatakan tidak aktif dapat mendaftar kembali sebagai distributor G-tren dengan lebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan.

  • Pendaftaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai distributor baru

Sangsi sangsi

  • Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sangsi sangsi kepada distributor yang terbukti melanggar ketentuan kode etik distributor berupa :

  1. Pemberian Surat Teguran

  2. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan bonus hak-hak dan keuntungan-keuntungan lainnya

  3. Pencabutan keanggotaan

  • Distributor yang keberatan dengan pemberian sangsi dapat mengajukan surat keberatan dengan menyatakan alasan alasan didalam waktu 14 hari sejak menerima surat tersebut.

  • Apabila dalam waktu 14 hari tersebut distributor tidak mengajukan keberatan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima atas teguran atau sangsi tersebut. Dengan demikian maka sangsi dapat diberlakukan secara efektif.

Demikian Kode Etik G-tren Indonesia dibuat untuk dapat dipatuhi oleh semua distributor Indonesia.

Last updated