Legalitas Usaha

Sebagai perusahaan yang bertempat kedudukan di Indonesia, maka legalitas PT. Global Tren Indonesia telah terpenuhi sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain :

  • Akta pendirian perusahaan

  • SK Kemenkumham

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Surat Ijin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Ijin Lingkungan,

  • Ijin Operasional,

  • Ijin Lokasi

  • Surat Ijin Edar, dan telah terdaftar di BPOM, Depkes dan lembaga/badan lain yang berkaitan dengan sertifikasi produk.

Bila dikemudian hari dibutuhkan perijinan lainnya maka kami akan segera mengadakannya sesuai dengan regulasi yang ada.

Last updated