Legalitas Usaha
Sebagai perusahaan yang bertempat kedudukan di Indonesia, maka legalitas PT. Global Tren Indonesia telah terpenuhi sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain :
Akta pendirian perusahaan
SK Kemenkumham
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Ijin Lingkungan,
Ijin Operasional,
Ijin Lokasi
Surat Ijin Edar, dan telah terdaftar di BPOM, Depkes dan lembaga/badan lain yang berkaitan dengan sertifikasi produk.
Bila dikemudian hari dibutuhkan perijinan lainnya maka kami akan segera mengadakannya sesuai dengan regulasi yang ada.
Last updated